Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengajukan nama Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Namun, di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum menerima informasi resmi terkait usulan tersebut. Ia mengatakan kabar mengenai pencalonan Kuntadi baru diketahuinya melalui pemberitaan media.
Istana Buka Suara soal Desakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum
“Terkait dengan pengusulan yang marak di pemberitaan, saya secara pribadi tidak tahu. Baru tahu dari media. Dan saya tidak pernah lihat wujud aslinya, ya saya tidak bisa memastikan,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Mensesneg yang menyebut surat usulan telah diterima Presiden, Anang mengaku mendengar informasi serupa. Meski demikian, hingga kini ia belum memperoleh penjelasan resmi dari internal Kejaksaan Agung.
“Ya, saya menerima informasi seperti itu. Tapi saya pribadi belum dapat informasi,” ungkapnya.
Anang juga belum dapat memastikan apakah Kuntadi nantinya akan ditetapkan sebagai Jampidsus. Menurutnya, seluruh proses masih berada dalam kewenangan pimpinan dan saat ini masih pada tahap pengajuan.
“Ya, tapi itu kan kewenangan dari pimpinan dan sedang diajukan. Itu aja,” ungkap Anang.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi usulan calon Jampidsus baru. Surat tersebut diterima Presiden pada 14 Juli 2026.
“Secara resmi dapat kami laporkan bahwa per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
Ketika ditanya apakah nama yang diusulkan adalah Kuntadi, Prasetyo membenarkan informasi tersebut.
“Kalau berdasarkan suratnya, ya,” jelas dia.
Prasetyo menambahkan, Jaksa Agung tidak hanya mengusulkan satu nama. Namun, ia belum dapat menyampaikan secara rinci identitas seluruh kandidat yang diajukan.
“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan Jampidsus definitif masih harus melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Kami mohon waktu untuk memprosesnya, karena memang ada mekanisme Tim Penilai Akhir. Jadi karena suratnya baru masuk kemarin, hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat yang mengatasnamakan Jaksa Agung bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Dokumen tersebut memuat usulan rotasi sejumlah pejabat eselon I Kejaksaan Agung, termasuk nama Kuntadi yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset untuk mengisi posisi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
