Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan seorang lainnya berinisial DR.
“Tersangka DR: Diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi. Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 11 Juli 2026.
“Tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan di sejumlah lokasi, penyitaan barang bukti, serta penelusuran dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.
“Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait tentang pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.
Salah satu lokasi yang digeledah berada di kawasan Parahyangan Golf, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain Rp4,46 miliar, 84.356 dolar Amerika Serikat, 17.595 riyal Saudi, 83.394 dolar Singapura, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.223 yuan, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee, 640 dirham Uni Emirat Arab, 61.000 won Korea Selatan, 40 poundsterling Inggris, 10 dolar Brunei, 150 dong Vietnam, dan 100 dolar Selandia Baru.
Di Kafe De Klen, Cipete, penyidik kembali menemukan 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Sementara dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.
Budi menegaskan seluruh barang bukti tersebut masih didalami untuk menelusuri dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang.
“Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang saat ini sudah dimintai keterangan, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang,” paparnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin dan diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono mengonfirmasi telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi tersebut dari Kortas Tipidkor Polri.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Rudi, perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Polri melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut penanganan perkara tersebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi Hermanto.
Ia menjelaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout di Sumatra, serta dugaan korupsi di PT ASABRI dan PT Krakatau Steel.
“Dari Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” ujarnya.
