Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan Rudi Margono, yang saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kesinambungan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus.
“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku selama proses penunjukan pejabat definitif berlangsung.
