Jakarta – Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sonny Sonjaya sebelum ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Tindakan tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda-beda setelah tim penyidik melaksanakan penggeledahan di sejumlah tempat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, menjelaskan bahwa para tersangka dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung usai proses penggeledahan dilakukan.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut,” ungkapnya, dikutip, Kamis (4/6/2026).
Jeffry menerangkan, Dadan Hindayana diamankan dari kediamannya yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat. Sementara Lodewyk Pusung dijemput dari rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Geledah Kantor BGN dan Rumah Tersangka, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dan Perangkat Elektronik
Adapun Sonny Sonjaya tidak diamankan di rumah pribadi, melainkan saat berada di sebuah hotel.
“Yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang. Satu orang di hotel. Atas nama Sony yang di hotel, yang duanya di kediaman mereka di Bogor dengan daerah Matraman,” tuturnya.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang bukti yang disita meliputi dokumen hingga perangkat elektronik.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, hp dan laptop dan lainnya,” kata Syarief di Kompleks Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Syarief, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat BGN yang berada di Jakarta Pusat. Tim penyidik juga menyasar sejumlah lokasi lain, termasuk rumah pribadi para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sonjaya.
“Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain,” tukasnya.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program tersebut.
