Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat meminta langkah menyeluruh dan kolaboratif segera dilakukan untuk mencegah paparan judi online (judol) terhadap anak-anak dan remaja di Indonesia. Menurutnya, persoalan judol kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa.
“Pencegahan paparan judol terhadap anak dan remaja harus segera dilakukan secara bersama dan masif demi melindungi generasi penerus bangsa,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
Lestari menilai kondisi tersebut berpotensi merusak pembangunan sumber daya manusia nasional karena anak-anak dapat kehilangan pemahaman mengenai proses, kerja keras, dan nilai kejujuran.
“Ini bukan sekadar ancaman finansial, tetapi juga krisis pembentukan karakter generasi penerus bangsa,” katanya menegaskan.
Sebagai upaya pencegahan, ia mendorong penguatan literasi digital bagi anak maupun orang tua dilakukan secara konsisten dan masif. Selain itu, perlindungan di ruang digital serta penegakan hukum terhadap jaringan judi online juga harus diperkuat.
Lestari juga meminta pemerintah dan lembaga terkait segera menyampaikan target kebijakan perlindungan anak secara terbuka kepada publik agar langkah penanganan berjalan efektif dan terukur.
“Sejumlah mekanisme pelaporan dan pemulihan korban judol anak, termasuk layanan konseling dan rehabilitasi psikososial, harus segera direalisasikan,” imbuh legislator Komisi X DPR RI tersebut.
Ia menegaskan perlindungan anak di era digital membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu, 13 Mei 2026.
Meutya menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran akses dan penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi edukasi serta peningkatan literasi digital masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan ‘takedown’. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
