Whoosh Diserbu Penumpang saat Long Weekend, KCIC Tambah hingga 62 Perjalanan per Hari

Jakarta – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menambah jumlah perjalanan kereta cepat Whoosh guna mengantisipasi lonjakan penumpang selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan, hingga Jumat, 15 Mei 2026, operasional perjalanan Whoosh ditingkatkan menjadi 62 perjalanan per hari dari sebelumnya 14 perjalanan.

Menurut Eva, tren kenaikan jumlah penumpang diperkirakan masih akan berlangsung hingga akhir masa long weekend.

“Jumlah penumpang ini akan terus meningkat di besok hari dan sampai momen long weekend berakhir,” kata Eva, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan jumlah penumpang mulai terlihat sejak Rabu, 13 Mei 2026, terutama pada jadwal keberangkatan sore hingga malam hari selepas jam kerja.

Pada periode tersebut, tingkat okupansi kursi tercatat mencapai 95 persen, khususnya untuk rute Jakarta menuju Bandung dan wilayah sekitarnya.

“Penumpang didominasi oleh masyarakat yang memanfaatkan waktu libur panjang untuk bepergian, khususnya dari Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya untuk berlibur,” ujarnya.

KCIC juga mengimbau masyarakat agar memperhitungkan waktu tempuh menuju Stasiun Halim karena kepadatan kendaraan diprediksi meningkat selama libur panjang berlangsung.

“Pastikan tiba di stasiun minimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan agar proses keberangkatan tetap nyaman sehingga tidak tertinggal perjalanan Whoosh,” tutur Eva.

Berita Lainnya

MPR Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Desak Langkah Cepat dan...

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat meminta langkah menyeluruh dan kolaboratif segera dilakukan untuk mencegah paparan judi online (judol) terhadap anak-anak dan...

Rupiah Tertekan, DPR Minta Pemerintah dan BI Gercep Cegah Dampak ke Masyarakat

Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta otoritas fiskal dan moneter segera mengambil langkah mitigasi menyusul tekanan terhadap nilai tukar rupiah...

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Perubahan Penting dalam PMK 26/2026

Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi yang ditandatangani Menteri Keuangan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS