Pemerintah Perkuat Kompolnas, Kewenangan Pengawasan Akan Diperluas dan Mengikat

Jakarta – Pemerintah berencana memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari agenda reformasi Polri, termasuk menjadikannya lembaga independen dengan kewenangan pengawasan yang lebih tegas.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa Prabowo Subianto menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, penguatan Kompolnas diperlukan agar fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian berjalan lebih efektif.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” kata Jimly dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu perubahan mendasar adalah rekomendasi Kompolnas ke depan bersifat mengikat, sehingga wajib dijalankan oleh Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas serta transparansi di tubuh Polri.

Penguatan tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang tentang Polri yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut perluasan kewenangan Kompolnas menjadi salah satu poin penting dalam reformasi kepolisian.

“Kompolnas ini karena diperluas keundangannya juga dipertegas maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri,” jelas Yusril.

Ia menambahkan, pemerintah melalui kementerian terkait tengah menyusun draf perubahan regulasi yang nantinya akan diajukan ke DPR sebagai bagian dari proses amandemen undang-undang.

Di sisi lain, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa ke depan Kompolnas akan benar-benar berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, tidak sekadar memberikan pernyataan atau rekomendasi tanpa daya eksekusi.

“Jadi, Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi lembaga pengawas eksternal polisi sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” terang Mahfud.

Dalam rancangan baru tersebut, keanggotaan Kompolnas direncanakan berjumlah sembilan orang yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan pejabat tinggi Polri, akademisi, advokat, tokoh masyarakat, hingga para ahli lintas bidang.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan kepolisian serta mendorong reformasi kelembagaan yang lebih akuntabel di masa mendatang.

Berita Lainnya

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan

Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait proses hukum...

Nikita Mirzani Ngaku Diintimidasi di Rutan, Begini Respons Kanwil Ditjenpas DKI

Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta menepis tegas tuduhan adanya perlakuan intimidasi terhadap selebritas Nikita Mirzani selama berada di...

Kapolri Digoyang Isu Diganti, DPR Tegaskan Jenderal Sigit Belum Perlu Copot Jabatan!

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih sangat solid. Karena itu, ia...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS