Jakarta – Menteri Hukum (Menkeum) Supratman Andi Agtas menyatakan Kementerian Hukum menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat regulasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk membuka ruang untuk menjerat pelaku dari unsur korporasi.
Supratman mengatakan arahan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi regulasi yang telah diperintahkan Presiden sejak dirinya mulai menjabat sebagai Menteri Hukum.
“Pak Presiden dari awal, sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi,” kata Supratman dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2026)
Menurut dia, Kementerian Hukum (Kemenkum) kini melakukan peninjauan terhadap berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia. Selain mengevaluasi aturan yang ada, kementerian juga menyiapkan regulasi baru sesuai kebutuhan dan arahan pemerintah.
Arahan Presiden mengenai penanganan karhutla menjadi salah satu agenda yang ikut dikaji.
Sebelumnya, Prabowo meminta Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum mendalami ketentuan mengenai sanksi bagi perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla. Prabowo juga menyampaikan gagasan agar sanksi hukum terhadap pelaku diperberat.
Di sisi lain, Supratman menyebut pemerintah sedang menjalankan program deregulasi secara luas. Sekitar 400 ribu peraturan perundang-undangan menjadi objek peninjauan dalam agenda tersebut.
“Karena itu, sekarang kami akan melakukan deregulasi seperti yang diinginkan oleh Presiden, termasuk di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Kementerian Hukum sendiri memiliki 275 Peraturan Menteri Hukum. Jumlah tersebut akan disederhanakan dan ditargetkan dalam waktu dekat hanya menyisakan sekitar 25 peraturan.
Supratman mengatakan Kementerian Hukum memiliki kewenangan dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Karena itu, agenda reformasi regulasi yang diarahkan Presiden akan ditindaklanjuti melalui penyederhanaan dan penataan berbagai aturan.
RUU Ketenagakerjaan Masih Dibahas
Selain persoalan karhutla dan deregulasi, Supratman juga menyinggung perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang mendapat penolakan dari sejumlah unsur serikat buruh.
Ia mengatakan pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung di internal pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan menjadi kementerian yang memimpin proses pembahasan, dengan pemerintah berupaya memperhatikan kepentingan pekerja sekaligus dunia industri.
“Presiden sudah mengarahkan kepada kami semua bagaimana kemudian keberpihakan di antara buruh terutama, dan juga para industri, itu dua-duanya harus kita perhatikan,” katanya.
Supratman memastikan aspirasi yang disampaikan serikat buruh telah didengar dan akan menjadi bahan pertimbangan tim pemerintah yang ditunjuk Presiden.
Ia berharap proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan titik temu antara kepentingan pekerja dan industri.
