Menteri Hukum: Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU & OSS

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melalui implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Hukum (Kemenkum), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“SEB ini menjadi wujud kebijakan utama pemerintah dalam memastikan transisi KBLI 2025 berjalan lancar, selaras, dan tidak membebani pelaku usaha,” ujar Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, melalui keterangan tertulis dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I dan Implementasi KBLI 2025, Kamis (23/04/2026).

Menkum menjelaskan, pemerintah melalui KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.

“Jika pelaku usaha hanya perlu konversi kode KBLI tanpa mengubah jenis kegiatan usahanya, maka sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS) akan melakukan penyesuaian secara otomatis,” urai Menkum.

Penyesuaian manual, lanjut Menkum, dilakukan jika pelaku usaha berencana melakukan ekspansi atau perubahan kegiatan usaha, maka pelaku usaha perlu melakukan perubahan akta notaris sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, negara hadir untuk memudahkan. Yang hanya ganti kode, kami bereskan otomatis. Yang memang berubah usahanya, silakan ikuti prosedur agar legalitasnya juga terjamin,” tegas Menkum.

Lebih lanjut, Menkum menyampaikan bahwa implementasi KBLI 2025 di seluruh sistem pemerintahan harus sudah selaras dan dilaksanakan paling lambat pada 18 Juni 2026.

“Saat ini implementasi KBLI 2025 dalam sistem Kemenkum hampir rampung. Kami tinggal menunggu proses integrasi dengan BKPM agar seluruh ekosistem perizinan berusaha benar-benar selaras dan harmonis,” tambahnya.

Dengan adanya SEB tiga lembaga ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan. Pemerintah menargetkan transisi KBLI 2025 justru mendorong peningkatan realisasi investasi dan bentuk pewujudan kepastian hukum dalam berbadan usaha di Indonesia.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI dan SEB tentang Implementasi Penyesuaian KBLI 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) akan memberikan kepastian hukum dan kelancaran berusaha bagi seluruh pemangku kepentingan terhadap penggunaan KBLI 2025 dalam penyelenggaraan PBBR melalui sistem OSS.

“KBLI perlu diperbaharui karena ekonomi kita berubah sangat cepat. Dalam beberapa tahun terakhir kita melihat setidaknya ada empat perubahan besar, yaitu munculnya sektor-sektor baru yang sebelumnya belum terdefinisi dengan baik dalam KBLI yang sebelumnya, isu lingkungan dan perubahan iklim, transformasi digital, dan perubahan model bisnis,” ujar Amalia

Berita Lainnya

Selain Australia, Pemerintah Sebut Filipina dan India Minati Pupuk Urea Asal Indonesia

Jakarta -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan India dan Filipina berminat mengimpor pupuk urea dari Indonesia, seiring posisi produksi nasional yang saat...

Kenaikan Harga Minyak Goreng Picu Kekhawatiran, DPR Desak Pengendalian Harga

Jakarta - Kenaikan harga minyak goreng di sejumlah daerah menuai perhatian dari DPR. Anggota Komisi VI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, meminta pemerintah segera...

Investasi Masuk RI Capai Rp 498,8 T di Triwulan I 2026, Buka...

Jakarta - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi pada Triwulan I 2026 sebesar Rp 498,8 triliun, meningkat 7,2% secara...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS