Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah Gantikan Hotman Paris

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai kuasa hukumnya yang baru. Penunjukan ini dilakukan untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam (24/7/2026).

Langkah penunjukan tersebut diambil setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebelumnya memutuskan mundur dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah lantaran terkendala masalah kesehatan.

Materi Pemeriksaan Perdana dan Sikap Kooperatif

Selaku kuasa hukum baru, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kliennya langsung dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Febrie berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara terbuka sebagai wujud penghormatan terhadap koridor hukum yang berlaku.

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” imbuhnya.

Latar Belakang Perkara dan Penerbitan Sprindik

Penetapan status tersangka terhadap Febrie diputuskan oleh Tim 9 Kejagung pada Jumat malam setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam. Proses hukum ini bergulir setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang bertanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik baru tersebut diterbitkan menyusul pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Sebagai bentuk sinergi penegakan hukum dalam pengalihan perkara dari Polri, Kejagung total telah menerbitkan tiga sprindik tambahan, yang terdiri atas:

  • Sprindik Nomor 43: Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

  • Sprindik Nomor 44: Perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disinyalir menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout).

  • Sprindik Nomor 45: Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.

Berita Lainnya

Politikus Gerindra Dukung Mekanisme In Rem dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mendukung penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar...

3 Gunung Api Masih Siaga, BNPB Ingatkan Ancaman Erupsi hingga Lahar Hujan

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas tiga gunung api di Indonesia yang masih berstatus Level III...

Dari Penerima Bansos Jadi Pelaku Usaha, KDKMP Buka Peluang Ekonomi Produktif

Jakarta - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) didorong menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial. Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS