Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan campur tangan dalam proses lelang proyek yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, yang menjadi mitra Kementerian Perhubungan.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi, Selasa (21/4/2026). Mereka adalah HS dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, MSH dari PT Surya Kencana Baru, serta NW yang menjabat sebagai Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi dan CV Cakra Semesta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh saksi hadir dan diperiksa untuk menggali informasi terkait dugaan intervensi serta pengondisian lelang di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Timur.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya intervensi dan pengaturan lelang di BTP Jawa Timur (BTP Surabaya) yang diduga dilakukan oleh SDW selaku anggota Komisi V DPR RI bersama-sama dengan Harno Trimadi dan pejabat pembuat komitmen,” ujar Budi.
Selain dugaan intervensi, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada Sudewo melalui orang kepercayaannya sebagai bentuk imbalan dalam proyek tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari setelahnya, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Mereka antara lain Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Tak hanya itu, Sudewo juga terseret dalam perkara lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peran para pihak serta aliran dana dalam kasus tersebut.
