Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral Energy Services (Petral) untuk periode 2008 hingga 2015.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarifuddin Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tersebut terjadi proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang kemudian terindikasi bermasalah.
“Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka,” ujarnya, dikutip Kamis, 10 April 2026.
Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, serta prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Penetapan para tersangka juga telah melalui pengumpulan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen elektronik, hingga pendapat ahli.
Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan, yakni:
- BBG, Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta pernah menjabat Managing Director Pertamina Energy Services (PES);
- AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services (2012–2014);
- MLY, Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009–2015);
- NRD;
- TFK, VP ISC PT Pertamina dan terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
- MRC, pihak swasta yang merupakan beneficial owner sejumlah perusahaan energi;
- IRW, direktur perusahaan milik MRC.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius Kejagung dalam upaya penegakan hukum di sektor energi, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pengadaan minyak dan transparansi di lingkungan badan usaha milik negara.
