Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengadaan Minyak Petral 2008–2015

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral Energy Services (Petral) untuk periode 2008 hingga 2015.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarifuddin Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tersebut terjadi proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang kemudian terindikasi bermasalah.

“Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka,” ujarnya, dikutip Kamis, 10 April 2026.

Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, serta prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Penetapan para tersangka juga telah melalui pengumpulan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen elektronik, hingga pendapat ahli.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan, yakni:

  1. BBG, Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta pernah menjabat Managing Director Pertamina Energy Services (PES);
  2. AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services (2012–2014);
  3. MLY, Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009–2015);
  4. NRD;
  5. TFK, VP ISC PT Pertamina dan terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
  6. MRC, pihak swasta yang merupakan beneficial owner sejumlah perusahaan energi;
  7. IRW, direktur perusahaan milik MRC.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius Kejagung dalam upaya penegakan hukum di sektor energi, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pengadaan minyak dan transparansi di lingkungan badan usaha milik negara.

Berita Lainnya

Kejagung Geledah Rumah Febrie, Dokumen Penting Kasus TPPU Disita

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda...

ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempercepat standar pelayanan pertanahan melalui transformasi sistem yang akan mulai diterapkan...

Skandal Rumdin Kalapas Viral Lagi, Ditjenpas Tegas: Oknum Sudah Dipenjara!

Jakarta - Media sosial mendadak dihebohkan dengan beredarnya kembali video penggerebekan berdurasi 3 menit di Rumah Dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu, Sumba Timur,...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS