Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlangsung meski saat ini dilakukan moratorium pembentukan dapur baru atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penataan program agar lebih efektif dan tepat sasaran. Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Arum, fokus utama BGN saat ini adalah memperbaiki tata kelola dapur MBG yang telah beroperasi. Karena itu, pembentukan dapur baru untuk sementara dihentikan sambil dilakukan pemetaan kebutuhan berdasarkan jumlah penerima manfaat yang sebenarnya di setiap daerah.
Ia menuturkan bahwa validasi data penerima manfaat menjadi langkah penting sebelum menentukan kebutuhan dapur di lapangan.
“Kalau sebelumnya, utamakan pembentukan dapur, tapi sekarang fokus penerima manfaat dulu. Insentif juga akan diubah tidak sama Rp6 juta, tapi insentif disesuaikan dengan penerima manfaat yang dilayani,” ujar Arum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa prioritas BGN bukan lagi menambah jumlah dapur, melainkan memastikan program MBG benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan intervensi gizi.
Terkait penataan dapur, Arum mengatakan seluruh kebijakan akan didasarkan pada jumlah penerima manfaat di masing-masing wilayah. Dengan skema tersebut, kemungkinan penggabungan dapur, pengurangan jumlah dapur, maupun pembentukan dapur baru tetap terbuka sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam proses evaluasi tersebut, beberapa SPPG berpotensi digabung apabila jumlah penerima manfaat di suatu wilayah dinilai belum mencukupi untuk mendukung operasional beberapa dapur secara bersamaan. Langkah ini menjadi bagian dari proses refocusing program.
Selain itu, BGN juga tengah memperkuat aspek kualitas layanan dengan memastikan setiap dapur memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelum beroperasi.
Arum menambahkan bahwa lembaganya sedang menyusun standar operasional dapur secara lebih komprehensif guna menjamin mutu layanan MBG, termasuk aspek keamanan pangan dan kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
