Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada pukul 18.48 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
Di luar gedung KPK, sejumlah pendukung Yaqut tampak berkumpul untuk memberikan dukungan sambil meneriakkan nama yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
Penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh hakim.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK dinilai sah secara hukum.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2026).
Hakim juga menolak seluruh petitum yang diajukan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya. Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Yaqut tetap dapat dilanjutkan.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Dengan tambahan kuota 20 ribu jemaah, seharusnya sebanyak 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk jemaah reguler dan haji khusus. Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.
Model pembagian kuota tersebut kemudian dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan yang dilakukan KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex sebagai tersangka.





