DPR Tegaskan THR Harus Dibayar 2 Minggu Sebelum Idul Fitri, Perusahaan Pelanggar Diberi Sanksi

Jakarta – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah diminta bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut berlaku khusus bagi sektor swasta, sementara mekanisme pembayaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga keriaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” katanya.

Irma menambahkan, DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Menurutnya, batas waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya. Bahkan, pembayaran satu minggu sebelum Idul Fitri dianggap tidak dapat ditoleransi.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, memastikan pembayaran THR bagi pekerja formal tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Pemerintah juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya.

“Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR,” kata Yassierli usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan, pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi,” ujarnya.

Berita Lainnya

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin, (14/9/2026). Suahasil dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan...

Pengukuran Terjadwal Bikin Urus PBT Lebih Cepat

Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, khususnya Peta Bidang Tanah (PBT). Proses yang sebelumnya dapat...

Komisi II DPR Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jakarta – Komisi II DPR RI membuka peluang untuk mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPR. Pembahasan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS