Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) serta sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen hingga perangkat elektronik.
Prabowo Beri Peringatan Keras di Hadapan Ribuan Pelaksana MBG: Tak Becus Kerja, Silakan Minggir!
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, Hp dan laptop dan lainnya,” kata Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat BGN yang berada di Jakarta Pusat. Tim penyidik juga menyasar sejumlah rumah pribadi para tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Syarief menjelaskan, sejak malam sebelumnya penyidik bergerak ke beberapa lokasi guna mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan yang berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.
“Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Sementara itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Syarief menjelaskan, secara aturan pelaksanaan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang menjadi mitra di masing-masing sekolah. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat di lingkungan BGN.
“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.
Penyidik menduga para tersangka melakukan pengaturan dalam proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN sehingga yayasan tertentu tetap dapat lolos seleksi.
“Tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kejagung mengungkap bahwa yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah besar setiap harinya dan diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkap Syarief.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tukasnya.
