Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung. Di balik rompi tersebut, ia tampak memakai kaus berkerah hitam dengan kedua tangan terborgol.
Saat digiring keluar gedung, Dadan sempat menjadi sorotan awak media yang telah menunggu di lokasi. Namun, petugas langsung membawanya menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
