Jakarta – Aksi protes terkait pembayaran upah lembur masih berlanjut di sejumlah gerai Indomaret di berbagai daerah hingga Senin, 1 Juni 2026. Sejumlah karyawan memilih menghentikan operasional gerai sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan perusahaan yang mengganti upah lembur dengan skema hari libur pengganti.
Aksi penutupan gerai tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026. Langkah itu diambil sebagai bentuk respons para pekerja terhadap mekanisme kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa pekerja yang tetap menjalankan tugas pada hari libur nasional berhak memperoleh upah lembur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Arus Balik Long Weekend, KCIC Tambah 6 Perjalanan Whoosh karena Penumpang ke Jakarta Meningkat
Ia menekankan bahwa perusahaan tidak dapat mengganti kewajiban pembayaran lembur dengan pemberian hari libur pengganti atau sistem tukar hari kerja.
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” tegas Afriansyah kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Fero Alloy Mulai Masuk Skema Satu Pintu, Ini Tahapan Transisinya
Pandangan serupa disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan. Menurutnya, setiap pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional tetap harus mendapatkan hak lembur sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada karyawan yang masuk, jadi gerai ditutup. Kalau ada karyawan yang masuk pada libur nasional, maka lemburnya harus diperhitungkan sesuai undang-undang,” tegas Iwan.
Meski demikian, Iwan memastikan bahwa penghentian operasional gerai hanya bersifat sementara. Ia menyebut aktivitas gerai direncanakan kembali normal mulai Selasa (2/6/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini belum terdapat regulasi yang mengatur penggantian kewajiban bekerja pada hari libur nasional melalui sistem penggantian hari. Karena itu, perusahaan tetap berkewajiban membayarkan upah lembur kepada pekerja yang bertugas pada hari tersebut.
“Kecuali ada kesepakatan lain, tetap tidak diwajibkan (karyawan) masuk dan libur seperti biasa,” ucap Iwan.
