KPK Tegaskan Pengejaran Harun Masiku Tak Terpengaruh Putusan Hasto Kristiyanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya pelacakan terhadap Harun Masiku. Harun masih menjadi buronan dalam perkara dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025.

Budi menambahkan, keberadaan Harun sangat krusial untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Namun, ia belum dapat membeberkan secara detail perkembangan terbaru dari proses pencarian tersebut.

“Sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Hasto Kristiyanto atas keterlibatannya dalam kasus suap proses PAW anggota DPR. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan:

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ucapnya pada Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman penjara tersebut dihitung sejak masa penahanan Hasto saat proses penyidikan, bukan dari saat pembacaan putusan.

Dalam persidangan, jaksa sempat menduga Hasto melakukan tindakan menghalangi penyidikan. Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum karena minimnya alat bukti. Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp250 juta, yang harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, masa tahanan Hasto akan diperpanjang sebagai konsekuensinya.

Berita Lainnya

Wamen ATR Dorong Integrasi Data Tanah, Tata Ruang, dan Nilai Ekonomi

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menekankan pentingnya menyatukan data hak atas tanah,...

Bambang Pacul: Putusan MK soal Gibran Belum Sampai ke MPR

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyatakan persoalan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka...

Kemkomdigi Siapkan Panduan 7 Risiko Anak di Ruang Digital

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama tim pakar tengah menyusun panduan khusus untuk memperjelas langkah platform digital dalam melindungi anak dari berbagai...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS