Kemkomdigi Siapkan Panduan 7 Risiko Anak di Ruang Digital

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama tim pakar tengah menyusun panduan khusus untuk memperjelas langkah platform digital dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan panduan tersebut akan menguraikan secara lebih rinci tujuh risiko yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai hal yang perlu menjadi perhatian platform digital.

“Dari situ kita juga melihat bahwa langkah berikutnya adalah Kemkomdigi bersama tim pakar akan melakukan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanahkan atau kita tugaskan kepada para platform,” kata Meutya dikutip, Kamis (8/10/2026).

Tujuh risiko yang dimaksud meliputi kecanduan internet, interaksi dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, eksploitasi komersial, kebocoran data pribadi, gangguan psikologis, serta gangguan fisik.

Menurut Meutya, setiap risiko nantinya akan dijabarkan lebih detail dalam panduan sehingga penyelenggara platform memiliki acuan yang lebih jelas dalam menjalankan langkah perlindungan terhadap anak.

“Jadi turunan dari risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik fisiologis, dan kesehatan mental akan dijelaskan dengan lebih detail,” ujarnya.

Ia menjelaskan panduan tersebut akan diterbitkan melalui keputusan menteri. Regulasi itu diharapkan menjadi pedoman tambahan bagi platform dalam mengidentifikasi dan menekan berbagai risiko yang dapat dialami anak saat menggunakan layanan digital.

Namun, Meutya menilai perlindungan anak tidak hanya bergantung pada langkah yang dilakukan platform. Edukasi kepada pengguna, termasuk orang tua, juga menjadi bagian penting dalam upaya menekan risiko di ruang digital.

Ia menegaskan kewajiban platform tidak cukup sebatas menghapus atau menurunkan konten bermasalah (take down) maupun menyediakan fitur keamanan. Pengguna juga harus memahami potensi bahaya serta mengetahui cara memanfaatkan fitur perlindungan yang tersedia.

“Jadi tidak hanya men-take down, tapi penggunanya tidak diedukasi mengenai bahayanya, mengenai fitur-fitur yang ada di dalam platform tersebut, itu juga tidak kita dapat lakukan penurunan risiko ke low risk (risiko rendah),” kata menteri asal Partai Golkar ini.

Meutya mencontohkan sejumlah platform telah menyediakan fitur yang dapat membatasi atau mematikan kontak dari pihak lain pada akun anak. Namun, keberadaan fitur tersebut dinilai belum cukup apabila orang tua tidak memahami cara menggunakannya.

“Akhirnya karena orang tua tidak tahu, fitur itu terus-menerus tetap ada jadi ini contoh pentingnya kewajiban edukasi,” ujarnya.

Berita Lainnya

Biaya Haji 2027 Turun Rp3,38 Juta, Pemerintah Beri Subsidi Rp3,2 Juta per...

Jakarta - Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dengan beban jemaah yang lebih...

Sugiono Sebut Cita-cita Prabowo soal Generasi Muda Mulai Terwujud

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono menilai upaya Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas generasi muda Indonesia mulai...

Dasco dan Gerindra Hormati Putusan MK soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS