Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait dengan persoalan di kawasan Raja Ampat yang sedang ramai diperbincanglan publik karena adanya aktivitas penambangan nikel. Bahkan, Kemenhut menyiapkan tiga langkah hukum untuk menyikapi polemik tersebut.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, ada tiga perusahaan itu yang terlibat dalam penambangan nikel itu. Ketiganya, kata dia, yakni PT GN dan PT KSM yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan PT MRP tetapi belum memiliki PPKH.
“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana, dan perdata,” kata Dwi Januanto kepada wartawan, Minggu, 8 Juni 2025.
Dwi mengatakan, pihaknya bakal melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Maka itu, kata dia, pihaknya tengah emngumpulkan sejumlah barang bukti dalam hal ini.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya,” katanya.
Dia mengatakan, PT GN dan KSM bakal dilakukan pemantauan. Sementera itu, kata dia, PT MRP pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk pengumpulan bahan dan keterangan. Kemudian, kata dia, PT MRP bakal dimintai keterangannya terkait dugaan penambangan di kawasan itu tanpa izin.
“PT MRP akan dipanggil untuk klarifikasi terkait indikasi kegiatan penambangan tanpa izin, yang dijadwalkan segera di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong,” katanya.
Dwi Januanto menegaskan, Kementerian Kehutanan di bawah Menteri Raja Juli Antoni berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis dan budaya yang tinggi. “Langkah awal adalah penegakan hukum administratif dan pengumpulan bukti untuk penegakan hukum selanjutnya,” tandasnya.