BGN Terjunkan Tim Investigasi Selidiki Keracunan MBG di Surabaya dan Bandung

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) bakal menerjunkan tim investigasi gabungan untuk mengusut penyebab keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Bandung dan Tasikmalaya. BGN juga mengantisipasi agar keracunan ini tidak terulag kembali.

“Menyikapi munculnya kasus serupa di beberapa wilayah, kami menegaskan komitmen BGN untuk mengusut secara tuntas penyebabnya dan melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana dikutip dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).

Dia mengatakan, keracunan itu terjadi di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq, Tasikmalaya pada Kamis 1 Mei 2025. Berdasarkan keterangan Kepala SPPG Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq Tasikmalaya Michael Julius Tobing, kata Dadan, semua prosedur penanganan bahan pangan telah dilakukan secara teliti sebelum pengolahan.

“Setiap komponen menu seperti tahu, ayam, beras, sayur, dan kentang diperiksa kualitasnya secara menyeluruh sebelum diolah,” katanya.

Berdasarkan hasil uji awal dari tim ahli gizi SPPG menunjukkan makanan dalam kondisi baik sebelum dikirim ke penerima manfaat. Tetapi, kata dia, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan.

“Kami memastikan seluruh proses, baik pengolahan maupun distribusi, sesuai dengan standar operasional. Namun investigasi mendalam tetap diperlukan untuk memastikan titik kritis masalah,” kata Dadan.

Begitu pula dengan laporan insiden di wilayah SPPG Bandung, tepatnya di Kecamatan Coblong. Kata dia, hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dan bahan mentah yang digunakan diperkirakan akan tersedia dalam 10 hari ke depan.

“Kami memahami kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak agar tetap tenang dan menunggu hasil resmi investigasi. BGN akan terus menyampaikan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab,” pinta Dadan.

Berikut langkah yang dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi:

  1. Protokol keamanan saat proses pengantaran dari dapur ke sekolah.
  2. Pembatasan waktu maksimum pengantaran untuk menjaga kualitas makanan.
  3. Mekanisme distribusi di sekolah, termasuk penyimpanan dan penyerahan kepada siswa.
  4. Batas toleransi waktu antara makanan diterima dan harus segera dikonsumsi.
  5. Kewajiban uji organoleptik (uji tampilan, aroma, rasa, dan tekstur) terhadap makanan sebelum dibagikan.

Berita Lainnya

Eks Pimpinan KPK Soroti Hitung-hitungan Kerugian Negara: Jangan Ngarang Angka!

Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019–2024, Alexander Marwata, mengusulkan agar pemerintah menyusun Standar Audit Penghitungan Kerugian Negara dalam proses penegakan...

Prabowo Bakal Pidato di DPR Besok, Bahas Arah Ekonomi dan APBN 2027

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri sekaligus menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di...

Kemenhaj Siapkan Skema Ketat Armuzna, Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Hemat Tenaga

Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah terus mematangkan skema pergerakan jemaah pada fase puncak ibadah haji atau Armuzna yang meliputi Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Langkah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS