Eks Pimpinan KPK Soroti Hitung-hitungan Kerugian Negara: Jangan Ngarang Angka!

Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019–2024, Alexander Marwata, mengusulkan agar pemerintah menyusun Standar Audit Penghitungan Kerugian Negara dalam proses penegakan hukum.

Menurut Alexander, keberadaan standar yang seragam diperlukan agar proses hukum tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan. Dengan adanya pedoman yang jelas, lembaga seperti inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat melakukan penghitungan kerugian negara menggunakan metode yang sama.

“Dan ketika nanti itu alat bukti audit diajukan di dalam persidangan, majelis hakim akan menguji berdasarkan standar itu,” kata Alexander usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menilai, sejumlah perkara korupsi belakangan ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam hasil penghitungan kerugian negara karena metode yang digunakan cenderung asumtif.

Alexander mencontohkan sebuah kasus yang dalam dakwaannya mencantumkan kerugian negara mencapai Rp5,2 triliun, sementara hasil audit BPKP menyebut angka kerugian hanya Rp1,5 triliun.

“Suatu penetapan kan semua harus berdasarkan fakta persidangan, enggak bisa ngarang sendiri, gitu loh. Ya harus dijelaskan angka itu dari mana Rp5,2 triliun atau berapa itu kan,” katanya.

Dalam forum yang sama, mantan Ketua BPK periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna, turut menawarkan dua opsi untuk menyelesaikan persoalan kewenangan penghitungan kerugian negara.

Opsi pertama adalah melakukan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 32 beserta penjelasannya.

Sedangkan opsi kedua, kata Agung, ialah merevisi secara terbatas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dengan menambahkan norma yang mempertegas kewenangan BPK dalam penghitungan kerugian negara.

“Ini bertujuan untuk mempertegas kewenangan konstitusional BPK dalam perhitungan dan penetapan kerugian negara, menghilangkan dualisme pengaturan, serta memastikan bahwa seluruh mekanisme penetapan kerugian negara mengacu kepada regulasi pemeriksaan keuangan negara,” ujar Agung.

Diketahui, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah pakar hukum untuk membahas implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kewenangan penghitungan kerugian negara, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pembahasan tersebut dilakukan guna mencari titik temu sekaligus menghindari multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Berita Lainnya

Prabowo Bakal Pidato di DPR Besok, Bahas Arah Ekonomi dan APBN 2027

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri sekaligus menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di...

Kemenhaj Siapkan Skema Ketat Armuzna, Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Hemat Tenaga

Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah terus mematangkan skema pergerakan jemaah pada fase puncak ibadah haji atau Armuzna yang meliputi Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Langkah...

RUU Obligasi Daerah Didorong Segera Disahkan, Mekeng: Daerah Harus Mandiri Biayai Pembangunan

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah segera disahkan guna memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS