Kasasi Pailit Ditolak MA, Sritex Tempuh Jalur PK

JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman atau yang lebih dikenal Sritex telah resmi pailit, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut. Dengan demikian, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengaku telah melakukan konsolidasi internal. Hasilnya, pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum terkait putusan MA tersebut melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Iwan dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/12).

Dia mengklaim, langkah hukum tersebut dilakukan pihaknya bukan semata untuk kepentingan perusahaan saja, tetapi juga membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex.

Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, termasuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.

“Sritex tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” ungkapnya.

Menurutnya, upaya tersebut tidaklah mudah. Apalagi harus berkejaran dengan waktu, dan keterbatasan sumberdaya. Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, dilakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.

“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” ucap Iwan.

Namun pada dasarnya, kata Iwan menambahkan, Sritex menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Berita Lainnya

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi...

Jakarta - Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik...

Prabowo: Uang Rp10 Triliun yang Diselamatkan Bisa Renovasi 5.000 Puskesmas

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan dana Rp10,2 triliun yang berhasil dikembalikan ke negara dapat dimanfaatkan langsung untuk kepentingan rakyat, salah satunya merenovasi ribuan...

Prabowo Minta Bunga Kredit Keluarga Miskin Turun di Bawah 9 Persen

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar bunga kredit untuk keluarga prasejahtera diturunkan menjadi di bawah 9 persen. Kebijakan itu disampaikan sebagai langkah pemerintah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS