6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura di Segel Paksa KKP

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas menghentikan sementara operasional enam perusahaan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah. Penindakan ini dilakukan lantaran keenam entitas usaha tersebut melakukan pemanfaatan ruang laut total seluas 3,75 hektare (Ha) tanpa mengantongi dokumen persyaratan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Langkah ini dilakukan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa KKP menerapkan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (2/4).

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, dari enam entitas usaha yang dihentikan sementara, sebanyak 5 (lima) industri bergerak di bidang usaha galangan kapal, yaitu PT. SMU (0,46 Ha), PT. TTM (0,12 Ha), PT. TSU (0,47 Ha), PT. CBS (0,06 Ha), dan CV. DA (1,35 Ha). Sedangkan, satu perusahaan bergerak di bidang usaha budi daya tambak udang, yaitu CV. PPU (1,29 Ha).

Keenam perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Meski bertindak tegas, Ipunk menampik bahwa penertiban ini akan mematikan usaha. Langkah ini justru merupakan wujud keadilan restoratif, di mana negara mendorong pelaku usaha untuk tunduk pada regulasi sebelum kerusakan lingkungan terjadi lebih parah.

“Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum,” imbuhnya.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan aparat di lapangan untuk memantau ketat keenam lokasi pasca penyegelan. Sumono memberikan ultimatum keras kepada para pelaku usaha untuk tidak mencoba melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi selama masa penghentian sementara ini diberlakukan.

Berita Lainnya

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Dubes Baru, Hubungan Diplomatik RI Kian Menguat

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari sembilan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Designate Resident untuk Republik Indonesia dalam...

Prabowo Terima 9 Dubes Baru, Ada Pesan Penting untuk Dunia

Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menjelaskan bahwa penyerahan surat kepercayaan atau credentials oleh para duta besar merupakan...

Istana Tegaskan Belum Ada Agenda Reshuffle Besar Kabinet Merah Putih

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah isu yang menyebutkan pemerintah akan melakukan perombakan besar-besaran terhadap susunan Kabinet Merah Putih dalam waktu...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS