Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mahkamah menilai dalil yang disampaikan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Permohonan bernomor 369/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto. Mereka mempersoalkan frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana karena dinilai bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi membacakan pertimbangan yang menyatakan bahwa frasa tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai inskontitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 6 huruf e dan norma Pasal 8 huruf d UU 24/2007 terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, dan haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Liliek dikutip, Sabtu (31/10/2026).
Mahkamah juga menelaah dalil pemohon yang mengaitkan penggunaan frasa “yang memadai” dalam Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana dengan prinsip keadilan dan keselarasan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Liliek menjelaskan, ketentuan konstitusi tersebut memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui undang-undang.
Salah satu aturan yang menjalankan mandat tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi itu, pada pokoknya, mengatur mekanisme transfer dan pendanaan bagi daerah.
Mahkamah menilai usulan pemohon agar frasa “yang memadai” dimaknai sebagai penyusunan APBD secara “profesional dengan tingkat risiko bencana daerah” justru berpotensi menghadirkan parameter baru. Pemaknaan tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membatasi cakupan makna kata “memadai” dalam ketentuan yang diuji.
Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan dalil mengenai tingginya risiko karhutla di wilayah bergambut, khususnya Kalimantan Tengah, yang dinilai menimbulkan ketimpangan beban fiskal antardaerah.
Menurut Liliek, persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan transfer anggaran, penentuan prioritas, dan kondisi dalam pelaksanaan aturan. Dengan demikian, persoalan itu bukan merupakan masalah konstitusionalitas frasa “yang memadai” dalam Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Liliek.
Dalam permohonannya, keempat warga Palangkaraya tersebut mempersoalkan tidak adanya parameter objektif untuk menentukan kecukupan anggaran penanggulangan bencana. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan jaminan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat, terutama bagi masyarakat yang terdampak karhutla.
