Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta PT Semen Baturaja memperkuat penerapan prinsip industri berkelanjutan setelah sanksi administratif terkait keluhan polusi debu dari warga dicabut. Ia menegaskan, pencabutan sanksi harus menjadi momentum bagi perusahaan untuk meningkatkan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Chusnunia mengatakan berakhirnya sanksi administratif tidak berarti tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan juga selesai.
“Di mana-mana kita mendorong tumbuhnya industri berkelanjutan sebagai model operasi manufaktur dan bisnis yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial,” katanya.
Menurut Chusnunia, konsep industri berkelanjutan harus dijalankan melalui tiga pilar utama, yakni lingkungan, sosial, dan ekonomi. Ketiganya perlu menjadi bagian dari kegiatan operasional perusahaan agar pertumbuhan industri tidak mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian alam.
Dari sisi lingkungan, perusahaan didorong menekan emisi gas rumah kaca, menggunakan energi dan air secara efisien, mengelola limbah dengan baik, serta menerapkan prinsip ekonomi sirkular.
Sementara itu, pilar sosial mencakup perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja, pemberian upah yang adil, serta kontribusi positif bagi masyarakat di sekitar lokasi industri.
Adapun pilar ekonomi menitikberatkan pada keberlanjutan usaha dalam jangka panjang melalui efisiensi operasional dan inovasi, bukan sekadar mengejar keuntungan dalam waktu singkat.
Chusnunia berharap PT Semen Baturaja mengambil peran aktif dalam pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan warga. Menurutnya, aktivitas industri yang berdekatan dengan permukiman harus disertai tanggung jawab untuk meminimalkan dampak yang dirasakan masyarakat.
Ia menilai keberhasilan industri tidak cukup diukur dari sumbangannya terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak sosial dan lingkungan yang muncul dari kegiatan operasional perusahaan juga harus menjadi pertimbangan penting.
“Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas industri dan siapa yang menanggung risiko lingkungannya. Jangan sampai keuntungan industri di satu sisi berubah menjadi biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat,” ujarnya.
Untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius, Chusnunia menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Ia juga meminta Kementerian Perindustrian memperketat pengawasan terhadap PT Semen Baturaja agar aktivitas perusahaan berjalan sesuai prinsip industri berkelanjutan.
Sebelumnya, PT Semen Baturaja menerima sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyusul keluhan warga Kelurahan Way Laga mengenai polusi debu yang berasal dari pabrik tersebut.
Sanksi itu kemudian dicabut pada 7 September 2026. Namun, pencabutan disertai peringatan bahwa perusahaan dapat dikenai sanksi yang lebih berat apabila persoalan lingkungan serupa kembali terjadi.
Dorongan dari Komisi VII DPR RI tersebut menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas industri, terutama dalam memastikan manfaat ekonomi tidak mengesampingkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.
