13 Sertifikat Laut Tangerang Belum Dibatalkan, Menteri Nusron: Ini Barang Syubhat Mutasyabihat

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan 192 sertifikat terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 192 sertifikat itu dibatalkan dari jumlah total 289 bidang sertifikat di wilayah itu.

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dia mengatakan,  saat ini masih tersisa 13 sertifikat laut di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, yang belum tereksekusi.

“Ini abu-abu 13 (sertifikat), ini barang syubhat mutasyabihat (samar-samar atau tidak jelas), antara pantai dengan darat atau lautnya. Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena ini kan perlu hati-hati,” kata Nusron di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Jumat 21 Februari 2025.

Nusron menuturkan, 13 sertifikat tersebut masih belum jelas ketetapan hukumnya dan dipastikan masih milik Badan Usaha. Maka itu, kata dia, pihaknya harus berhati-hati agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari.

Meski demikian, Nusron tidak menyebutkan siapa Badan Usaha pemilik 13 sertifikat laut itu.

“Kami itu membatalkan sertifikat taruhannya reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kami batalkan, Kemudian kalah digugat, itu reputasi kantor (ATR/BPN) rusak hanya demi untuk menyenangkan publik,” kata Nusron.

Pos terkait