Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan, Yaqut menyampaikan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya ketika menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan jemaah haji. Ia juga membantah menerima keuntungan finansial dari kebijakan yang kini dipersoalkan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Selama proses pemeriksaan berlangsung, sejumlah pendukungnya tampak berkumpul di depan gedung KPK untuk memberikan dukungan sambil meneriakkan nama “Gus Yaqut”.
Penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Selama periode tersebut, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu mengumumkan penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini berawal dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Jika merujuk aturan tersebut, tambahan kuota 20 ribu jemaah semestinya dibagi menjadi 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan pembagian kuota tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut pada 15 Januari 2024. Skema pembagian inilah yang kemudian dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dan menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK.
