Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi program impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim Dennie saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Tom telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat membenarkan atau memaafkan perbuatan terdakwa.
Tidak Wajib Ganti Kerugian Negara, Tapi Harus Bayar Denda
Selain pidana penjara, Tom dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Namun, majelis hakim tidak mewajibkan pembayaran uang pengganti karena tidak ditemukan bukti bahwa Tom memperoleh keuntungan pribadi dari kasus ini. Selain itu, barang-barang pribadi milik Tom seperti iPad dan MacBook yang sebelumnya disita, diperintahkan untuk dikembalikan.
Faktor pemberat dalam putusan ini antara lain adalah posisi Tom sebagai pejabat publik yang seharusnya menjunjung transparansi dan akuntabilitas, namun dinilai justru mendukung praktik ekonomi kapitalis yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Ia juga dianggap mengabaikan hak rakyat dalam memperoleh gula dengan harga yang terjangkau. Di sisi lain, hakim mempertimbangkan bahwa Tom belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan tidak terbukti menikmati hasil dari kejahatan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, jaksa penuntut umum menuntut hukuman yang lebih berat terhadap Tom, yakni tujuh tahun penjara dengan tuduhan yang sama.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjutnya.
Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan enam bulan kurungan. Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 578 miliar. Namun, meskipun nominal tersebut cukup besar, Tom tidak terbukti menerima aliran dana atau keuntungan pribadi dari praktik korupsi tersebut.