Tak Cukup Hanya Dipecat, Bripda MS Harus Diadili di Pengadilan Umum

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak agar anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya siswa berinisial AT (14) hingga meninggal dunia dibawa ke pengadilan umum. Menurutnya, sanksi internal seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik tidaklah cukup.

“Tidak hanya di internal misalkan pemberhentian, PTDH lewat sidang etik. Tetapi juga harus dimintai pertanggungjawaban di sidang umum,” ujarnya dalam konfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Ia menilai tindakan terduga pelaku sudah tidak manusiawi dan mencederai marwah institusi kepolisian.

“Kita pertama prihatin ya, tentu kita sangat prihatin karena ada kejadian yang sungguh perlakuan represif yang tidak manusiawi ya, apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur,” katanya.

Rudianto menegaskan tidak boleh ada toleransi hukum, meskipun kasus ini melibatkan aparat penegak hukum.

“Kita tidak boleh mentoleransi ya karena alat negara sejatinya harus melindungi rakyat, mengayomi, melindungi, melayani rakyat tapi justru sebaliknya. Ini semua yang bisa mencoreng citra institusi,” tegasnya.

Diketahui, Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah, meninggal dunia setelah diduga dihantam helm oleh oknum anggota Brimob beberapa hari lalu.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyatakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan serta rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin, (14/9/2026). Suahasil dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan...

Pengukuran Terjadwal Bikin Urus PBT Lebih Cepat

Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, khususnya Peta Bidang Tanah (PBT). Proses yang sebelumnya dapat...

Komisi II DPR Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jakarta – Komisi II DPR RI membuka peluang untuk mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPR. Pembahasan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS