Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak agar anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya siswa berinisial AT (14) hingga meninggal dunia dibawa ke pengadilan umum. Menurutnya, sanksi internal seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik tidaklah cukup.
“Tidak hanya di internal misalkan pemberhentian, PTDH lewat sidang etik. Tetapi juga harus dimintai pertanggungjawaban di sidang umum,” ujarnya dalam konfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Ia menilai tindakan terduga pelaku sudah tidak manusiawi dan mencederai marwah institusi kepolisian.
“Kita pertama prihatin ya, tentu kita sangat prihatin karena ada kejadian yang sungguh perlakuan represif yang tidak manusiawi ya, apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur,” katanya.
Rudianto menegaskan tidak boleh ada toleransi hukum, meskipun kasus ini melibatkan aparat penegak hukum.
“Kita tidak boleh mentoleransi ya karena alat negara sejatinya harus melindungi rakyat, mengayomi, melindungi, melayani rakyat tapi justru sebaliknya. Ini semua yang bisa mencoreng citra institusi,” tegasnya.
Diketahui, Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah, meninggal dunia setelah diduga dihantam helm oleh oknum anggota Brimob beberapa hari lalu.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyatakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan serta rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.





