Skandal Kuota Haji Masuk Babak Kritis, KPK Hitung Kerugian Negara

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keseriusannya untuk membawa perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan serta pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) hingga ke meja hijau. Saat ini, penyidik KPK bersama auditor masih memproses penghitungan potensi kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses penghitungan kerugian negara masih berjalan dan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu. Meski demikian, KPK belum dapat menyampaikan angka pasti kerugian negara karena kewenangan tersebut berada di tangan auditor.

Bacaan Lainnya

“Penghitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor. Penyidik dan auditor bekerja bersama, dan kami menunggu hasil resminya,” ujar Budi, Jumat (30/1/2026).

Menurut Budi, mekanisme penghitungan kerugian negara sepenuhnya berada dalam ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh sebab itu, KPK belum dapat membeberkan secara rinci perkembangan teknis proses perhitungan tersebut kepada publik.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, terutama yang berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Budi.

Ia menambahkan, agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam sepekan ini difokuskan pada pendalaman penghitungan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara tersebut.

Pos terkait