Jakarta – Majelis Hakim menetapkan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencapai Rp2,18 triliun. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.
“Ini sesuai dengan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di persidangan dan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Hakim Mardiantos saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Hakim merinci, kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Rincian kerugian pada program digitalisasi pendidikan meliputi Rp127,9 miliar pada 2020, Rp544,6 miliar pada 2021, dan Rp895,3 miliar pada 2022. Sementara nilai kerugian dalam dolar AS dikonversi menggunakan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022 sebesar Rp14.105 per dolar.
Putusan ini dibacakan dalam perkara yang menjerat Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021.
Keduanya dinyatakan bersalah atas perbuatan melawan hukum selama masa jabatan mereka pada 2020–2021. Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara, sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Sri terbukti menyalahgunakan wewenang, sedangkan Mulyatsyah diketahui menerima aliran dana korupsi sebesar Rp2,28 miliar.
Dalam perkara ini, para terdakwa disebut melakukan tindak pidana bersama sejumlah pihak lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta, dengan subsider 120 hari kurungan jika tidak dibayar. Khusus Mulyatsyah, dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,28 miliar, dengan subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
