DPR Minta Kebijakan TKD 2027 Sesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah menjadikan kondisi keuangan pemerintah daerah sebagai salah satu pertimbangan utama dalam merancang kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) untuk anggaran 2027.

Menurut Khozin, kondisi fiskal yang dihadapi sejumlah daerah perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan. Hal itu penting agar kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih seimbang.

“Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah pada anggaran 2027,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah. Dana tersebut ditujukan untuk membantu sejumlah kebutuhan daerah, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu serta mendukung pembangunan.

Anggaran itu berasal dari penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) serta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Khozin menilai langkah pemerintah pusat tersebut patut diapresiasi karena dapat memberikan ruang fiskal tambahan bagi pemerintah daerah. Terlebih, daerah kini harus menanggung kebutuhan anggaran setelah adanya pengangkatan PPPK.

“Kami menyambut baik langkah komitmen pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak cukup hanya dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah. Pelimpahan urusan dari pemerintah pusat harus dibarengi dengan dukungan keuangan yang memadai agar daerah mampu menjalankan pelayanan publik dan tugas pemerintahan secara optimal.

“Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority),” katanya.

Di sisi lain, Khozin juga mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya mengandalkan transfer dari pemerintah pusat. Penguatan kapasitas fiskal daerah, menurutnya, harus dilakukan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, serta pengembangan sumber-sumber pendapatan yang diperbolehkan oleh peraturan.

“Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan pendapatan asli daerah, saling kerja sama antardaerah, saling transfer pengetahuan dan strategi antardaerah mesti sering dilakukan,” katanya.

Dengan penguatan PAD dan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, pemerintah daerah diharapkan memiliki kemandirian fiskal yang lebih baik. Kondisi tersebut sekaligus dapat mendukung keberlangsungan pelayanan publik dan pelaksanaan kewenangan daerah.

Berita Lainnya

Menteri Nusron Percepat Layanan Pertanahan untuk Tutup Celah Mafia Tanah

Jakarta  - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi sistem pelayanan pertanahan sebagai langkah untuk mempersempit peluang mafia tanah memanfaatkan kelemahan...

Sambut HUT ke-81 RI, Kemenimipas Gelar Donor Darah Targetkan 1.000 Kantong

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar aksi donor darah sebagai bagian dari kegiatan sosial menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Kegiatan...

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Eks Dirut Minta Pemeriksaan...

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS