Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI terkait pengajuan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surpres tersebut telah diserahkan kepada DPR pada Senin (10/8/2026). Selain calon Gubernur BI, surat tersebut juga memuat calon pengganti Deputi Gubernur Senior serta Deputi Gubernur BI.

“Secara resmi kami serahkan beberapa surpres. Yang pertama adalah surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya kan berkurang satu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam surat tersebut, Prabowo mengusulkan satu nama sebagai calon tunggal Gubernur BI, yakni Destry Damayanti. Saat ini, Destry diketahui menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara (Pjs) BI.

“Jadi namanya tunggal ya satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat Gubernur sementara,” ujar Prasetyo.

Ia mengatakan proses selanjutnya menjadi kewenangan DPR RI. Pengumuman resmi mengenai nama calon Gubernur BI tersebut juga akan disampaikan pimpinan DPR kepada publik.

“Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman media dan juga kepada masyarakat,” imbuhnya.

Prasetyo menegaskan pemerintah menyerahkan seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.

“Kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.

Destry Ditunjuk Jadi Pjs Gubernur BI

Destry Damayanti sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ia kemudian ditunjuk sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.

Keputusan penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI ditetapkan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 26 Juli 2026.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia mengenai pengisian sementara jabatan Gubernur BI apabila posisi tersebut mengalami kekosongan.

Sebelumnya, Perry Warjiyo menyatakan mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Gubernur BI pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi.

Kekosongan jabatan tersebut kemudian perlu segera diisi secara sementara untuk memastikan fungsi dan tugas bank sentral tetap berjalan tanpa gangguan hingga ditetapkannya Gubernur BI definitif.

Berita Lainnya

Bimantoro Dukung BNN Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal...

Kemenhan Gelar Ziarah Nasional, Hormati Jasa Para Veteran

Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menggelar Ziarah Nasional Veteran di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian...

Megawati Hadiri Peluncuran Otobiografi Erros Djarot, Dihadiri Tokoh Lintas Generasi

Jakarta - Presiden Kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menghadiri peluncuran buku otobiografi Erros Djarot Volume 2 dan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS