Jakarta — Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang berlangsung di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), dengan agenda pembuktian dari kedua pihak yang bersengketa.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim KIP, Syawaludin. Hadir dalam persidangan, pihak pemohon Bonatua Silalahi dan pihak termohon dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Keduanya menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti pendukung kepada majelis hakim.
“Mengingat mediasi yang dilakukan gagal, dengan demikian sidang dilanjutkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi. Pembuktian dilakukan oleh para pihak, baik Pemohon maupun Termohon,” ujar Syawaludin dalam persidangan.
Majelis juga memastikan seluruh bukti yang diserahkan telah diterima dan dicatat secara resmi. “Alat bukti telah diterima majelis dan telah dicatat juga, ya,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, kedua pihak saling meneliti dokumen yang diajukan. Bukti-bukti yang disampaikan mencakup pasal-pasal, ketentuan hukum, serta tanggapan resmi dari KPU dan Bawaslu yang berkaitan dengan keabsahan ijazah Jokowi.
Selain itu, pihak pemohon berencana menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan, yaitu ahli teknologi informasi Roy Suryo dan mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Yulianto Widirahardjo.
Sidang sengketa ini menjadi kelanjutan dari proses panjang permintaan informasi publik atas dokumen ijazah Jokowi yang sebelumnya dinyatakan tidak dimiliki oleh ANRI.
