Jakarta – Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi dihentikan. Polda Metro Jaya juga mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap keduanya setelah proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pencabutan status tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan restorative justice (RJ).
“Terhadap dua tersangka di klaster 1 yang sudah mendapat RJ ini status tersangka sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Budi menjelaskan, pengajuan RJ dilakukan langsung oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Presiden Jokowi selaku pelapor. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga ditetapkan keadilan restoratif pada pertengahan Januari.
“Atas permohonan tersebut sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif,” ujar Budi.
Ia menambahkan, keputusan penghentian penyidikan tersebut telah melalui gelar perkara yang melibatkan unsur pengawasan internal Polda Metro Jaya, antara lain Wassidik, Propam, Irwasda, serta Bidkum.
Meski demikian, Polda Metro Jaya masih berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain yang berada dalam klaster pertama pada bulan ini.
“Selanjutnya akan dijadwalkan di dalam bulan ini juga untuk pemeriksaan 3 tersangka di klaster 1,” kata Budi.
Kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada 7 November 2025.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Dalam pembagian perkara, klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Kelompok ini juga dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum.
Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang diduga melakukan manipulasi dokumen elektronik. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE.
