Satgas SIRI Kejaksaan RI Tangkap Dua Jaksa Gadungan, Modus Janji Urus Perkara

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI bersama Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) kembali mengungkap praktik penipuan berkedok aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial TRM ditangkap di kawasan Pamulang, Banten, setelah mengaku sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan menawarkan jasa pengurusan perkara.

“Kami menangkap seseorang berinisial TRM yang mengaku sebagai pimpinan di Kejaksaan Agung (Asisten Khusus Jaksa Agung),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Sabtu 15 November 2025.

Anang menjelaskan bahwa TRM memang pernah bekerja di institusi kejaksaan. Ia diangkat menjadi pegawai pada tahun 2002 dan kemudian menjadi Jaksa pada tahun 2004. Namun, kariernya berhenti pada 2009 setelah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Meski sudah tidak lagi berstatus jaksa, TRM masih menggunakan atribut kejaksaan untuk meyakinkan korbannya. “Yang bersangkutan mengaku dapat membantu pengurusan perkara di Kejaksaan dan menerima uang sekitar Rp 310 juta,” tambah Anang. Berdasarkan penyelidikan, TRM beraksi dengan menyebut dirinya sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.

Penangkapan terhadap TRM menambah daftar kasus serupa dalam beberapa waktu terakhir. Pada 7 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKD) Kabupaten Way Kanan, berinisial BA, yang juga berpura-pura menjadi jaksa.

BA turut mengenakan atribut kejaksaan dan mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung. Modusnya sama: menawarkan bantuan untuk “mengurus” perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Kejaksaan RI menegaskan bahwa dua kasus tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi pihak-pihak yang mengaku dapat memengaruhi proses hukum. Institusi memastikan penindakan atas oknum pemalsuan identitas akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.

Pos terkait