Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data. Langkah ini penting dilakukan guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan, terutama pada dokumen yang belum masuk ke sistem digital pertanahan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Menurut Menteri Nusron, persoalan tumpang tindih umumnya terjadi pada sertipikat lama yang belum tercatat dalam basis data digital. Dalam kondisi ini, bidang tanah dapat terlihat seperti belum memiliki dokumen, sehingga sertipikat baru berpotensi diterbitkan ketika ada permohonan lengkap yang menyertakan dokumen fisik, yuridis, dan riwayat tanah.
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertipikat bisa dikeluarkan,” jelas Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, sertipikat ganda umumnya muncul karena pada masa lalu infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi belum seoptimal saat ini. Ditambah lagi, bila tanah tidak dijaga, warga sekitar kurang saling mengenal, atau pihak desa tidak mendapat informasi, maka sulit memastikan apakah suatu bidang telah bersertipikat atau tidak.
Untuk mencegah persoalan serupa, masyarakat diminta memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, sebuah layanan digital resmi dari Kementerian ATR/BPN. Melalui aplikasi tersebut, pemilik tanah dapat mengecek data dasar bidang tanah, memantau proses layanan, hingga memastikan kesesuaian data yang tercatat di sistem pertanahan sebelum mengajukan pemutakhiran di kantor pertanahan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa berbagai masalah pertanahan yang muncul belakangan ini merupakan bagian dari proses pembenahan internal yang sedang dijalankan kementerian. Digitalisasi layanan dan penguatan SDM menjadi langkah penting dalam transformasi pertanahan.
Karena itu, ia meminta pemegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 segera melakukan pengecekan ulang dan pemutakhiran data.
“Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegas Menteri Nusron.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga batas-batas tanah agar tidak terjadi sengketa.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia meminta kepala daerah turut menggerakkan camat, lurah, hingga RT/RW untuk membantu mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Upaya ini dinilai penting guna mengurangi potensi konflik pertanahan di masa depan.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
