Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal berhasil menggagalkan keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui sejumlah bandara di Tanah Air.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Rizka Anungnata, mengatakan penindakan tersebut dilakukan di beberapa titik keberangkatan seperti Jakarta, Yogyakarta, Medan, hingga Surabaya.
Menkomdigi Dorong Guru Jadi Pelopor Literasi Digital untuk Lindungi Anak di Era Teknologi
“Sampai dengan hari ini sudah dilakukan 80 penegakkan oleh teman-teman imigrasi terbagi di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya,” ujar Rizka di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Satgas Pencegahan Haji Ilegal dibentuk melalui kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Mabes Polri. Pembentukan satgas tersebut bertujuan memperkuat perlindungan jemaah sekaligus menindak pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Rizka, penyelenggaraan haji bukan hanya berkaitan dengan ibadah semata, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara, citra Indonesia di mata internasional, hingga hubungan dengan pemerintah Arab Saudi.
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Penanganan Perkara saat Jadi Kajari Jakut
“Selain untuk mendukung pemerintah arab saudi, kami juga berkaca pada pengalaman dahulu, setiap penyelenggaraan haji banyak peristiwa yang melibatkan WNI yang mencoba berhaji lewat non prosedural,” katanya.
Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan mayoritas penundaan keberangkatan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
“Wilayah yang melakukan penundaan Soekarno Hatta 57 orang, Medan lima orang, Surabaya 15, dan Yogyakarta tiga orang,” ujar Tessar.
Ia menilai langkah tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat agar tidak terlantar di Arab Saudi akibat penggunaan visa yang tidak sesuai ketentuan. Saat ini, hanya pemegang visa haji resmi yang diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengungkapkan pihak kepolisian menerima 95 laporan awal selama masa operasional haji tahun ini. Sejumlah laporan telah selesai diproses, sementara lainnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kami cari motif dan modus haji non prosedural. Ada juga kasus yang ditangani jajaran di Polda,” kata Pipit.
Ia mengimbau masyarakat agar menjalankan ibadah haji sesuai aturan resmi dan tidak tergiur jalur nonprosedural yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan hal-hal yang utama, dalam arti untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan, SOP, dan kewenangan Kemenhaj. Karena yang dirugikan semua pihak,” tutupnya.
