Sambung Rasa Transmigran Kalimantan Timur, Wamen Viva Yoga: Kita Tuntaskan Sengketa Lahan

Jakarta – Dapat kesempatan bertemu dengan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi dimanfaatkan oleh para transmigran untuk menyampaikan berbagai permasalahan. Para transmigran yang terhimpun dalam Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) mayoritas menyuarakan status lahan yang telah ditempati ayah atau kakek mereka. Sejak ayah atau kakeknya menempati lahan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di kawasan transmigrasi yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalimantan Timur, status tanah mereka hingga saat ini belum jelas, belum tersertipikati.

Dalam pertemuan yang digelar di Samarinda, Kalimantan Timur, 23/5/2026, anak, cucu, dan cicit dari generasi pertama transmigrasi di provinsi kaya tambang itu ingin Kementerian Transmigrasi memperhatikan nasib lahan yang dimiliki secara turun temurun itu.

Menanggapi keluhan para transmigran dari berbagai generasi itu, Viva Yoga berjanji akan menuntaskan masalah lahan. “Kementerian Transmigrasi memiliki program Trans Tuntas”, ujarnya. “Program ini merealisasikan kepastian hukum atas tanah atau lahan”, ujarnya. Program ini juga mencakup menyediakan data pertanahan secara digital, menyelesaikan sengketa tanah, dan menata ruang kawasan transmigrasi.

Untuk memperlancar proses penyelesaian, Viva Yoga mendorong para transmigran yang mengalami masalah sengketa lahan untuk membuat laporan tertulis. “Masalah yang ada dilaporkan secara tertulis lengkap, kemudian disampaikan ke Kementerian Transmigrasi”, ungkapnya. Selanjutnya laporan itu akan diproses dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian terkait seperti Kementerian ATR/BPN.

Kementerian Transmigrasi berkomitmen menyelesaikan masalah. Permasalahan muncul bisa jadi karena ada perubahan peraturan. Misalnya tanah yang sudah bersertipikat namun tiba-tiba perubahan peruntukan untuk kepentingan yang lain. Äkibatnya terjadi tumpang tindih lahan.

Dikatakan, tumpang tindih lahan khususnya dengan kawasan hutan dan taman nasional sebenarnya sudah diselesaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR. Dalam rapat kerja itu diputuskan bila ada kawasan hutan atau taman nasional berada di kawasan transmigrasi, maka status kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan. “Keputusan itu sudah memberi solusi atau petunjuk ketika terjadi tumpang tindih lahan”, ujarnya. “Status hutan atau taman nasional akan gugur bila berada di kawasan transmigrasi”, tambahnya.

Ditegaskan Kementerian Transmigrasi membuka waktu dan kesempatan bagi para transmigran untuk melaporkan permasalahannya. “Kami berkomitmen menuntaskan”, tegasnya. “Jangan sampai lahan yang sudah disertipikat digusur karena kelalaian dan malaadministrasi”, tambahnya.

Berita Lainnya

KPK Bongkar Koleksi Rolex Bupati Pekalongan, 9 Boks Jam Mewah Disita

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sembilan boks jam tangan mewah saat menggeledah rumah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Namun dari jumlah tersebut,...

Masjid Istiqlal Pasang 260 CCTV Pendeteksi Wajah, Copet hingga Maling Bisa Langsung...

Jakarta - Masjid Istiqlal kini dilengkapi 260 kamera CCTV berteknologi canggih yang mampu mendeteksi wajah atau face recognition untuk meningkatkan keamanan pelaksanaan Salat Idul...

Momen Hangat di Bandung, Warga Berebut Sapa Prabowo: Pak, Minta Foto!

Jakarta - Kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/5/2026), disambut antusias oleh warga dan para pelajar. Masyarakat tampak memadati area penyambutan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS