Jakarta – Usai resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk membantu Presiden RI Prabowo Subianto dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Menurut Said, peran yang kini diembannya akan difokuskan pada pemberian masukan, analisis, serta rekomendasi kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Tugas tersebut, kata dia, sejalan dengan arah pembangunan yang diusung Presiden Prabowo, yakni memastikan hasil pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Pertumbuhan itu harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata, kesetaraan kesempatan. Orientasi itulah yang mungkin akan menjadi fokus daripada tugas-tugas saya untuk membantu Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo Subianto,” ujar Said usai pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Said menjelaskan, ada tiga aspek utama yang akan menjadi perhatian dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat presiden.
Aspek pertama adalah kepastian kerja (job security). Menurutnya, perlindungan terhadap keberlangsungan pekerjaan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia menilai pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan terciptanya lapangan kerja baru dan terjaminnya stabilitas pekerjaan.
Fokus kedua adalah kepastian pendapatan (income security). Dalam hal ini, Said akan memberikan kajian dan masukan terkait kebijakan pengupahan agar pekerja memperoleh penghasilan yang layak dan mampu meningkatkan taraf hidup mereka.
Sementara itu, aspek ketiga yang menjadi perhatian adalah jaminan sosial (social security). Ia menilai perlindungan sosial merupakan komponen penting yang harus diperkuat untuk mendukung kesejahteraan tenaga kerja.
“Jadi tiga hal inilah yang akan kami fokuskan untuk memberikan saran-saran, pendapat dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait dengan kesejahteraan buruh,” tuturnya.
Lebih lanjut, Said menyebut ketiga aspek tersebut juga akan menjadi landasan dalam memberikan masukan terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan pemerintah dan DPR.
Dalam aspek kepastian kerja, ia mendorong adanya penguatan perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing. Untuk kepastian pendapatan, regulasi ketenagakerjaan yang baru diharapkan mampu menghadirkan sistem pengupahan yang lebih layak sekaligus meningkatkan daya beli pekerja.
Sedangkan dari sisi jaminan sosial, ia menilai perlindungan bagi pekerja sektor informal perlu diperkuat agar sejalan dengan standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization.
“Hal-hal inilah yang akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam bentuk saran, pendapat, gagasan, dan menganalisis kebijakan,” jelasnya.
Dengan jabatan barunya tersebut, Said Iqbal diharapkan menjadi salah satu penghubung penting antara pemerintah dan kalangan pekerja dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif, sekaligus memastikan agenda peningkatan kesejahteraan buruh tetap menjadi perhatian utama pemerintah.
