Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau.
Bimantoro menilai pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya negara melindungi masyarakat dari peredaran zat berbahaya, terutama yang berpotensi menyasar generasi muda.
“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah cepat BNN dalam pengungkapan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin. Ini bukan perkara kecil. Barang sebanyak itu menunjukkan adanya ancaman serius dari jaringan peredaran gelap yang harus kita lawan bersama,” ujar Bimantoro, Senin (10/8/2026).
Ia meminta pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada pihak yang bertugas di lapangan atau awak kapal. Aparat penegak hukum didorong menelusuri keseluruhan jaringan, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali, pemodal, pemasok, penerima, hingga pengatur distribusi.
“Jangan berhenti di pelaku lapangan. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, dari mana barang ini berasal, siapa penerimanya, dan ke mana jaringan ini akan mendistribusikannya harus diungkap secara tuntas,” tegasnya.
Menurut Bimantoro, aktivitas penyelundupan zat psikotropika umumnya melibatkan jaringan yang terorganisir dan dapat memanfaatkan berbagai celah pengawasan, termasuk jalur laut.
Karena itu, ia meminta pengawasan di kawasan pesisir, pelabuhan, jalur laut, serta pintu masuk barang dari luar negeri diperkuat. Kolaborasi antara BNN, Polri, Bea Cukai, TNI AL, dan instansi terkait lainnya dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak sindikat.
“Kita harus memperketat pengawasan terhadap jaringan dan seluruh jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan. Jangan sampai keberhasilan hari ini hanya memutus satu pengiriman, sementara jaringan besarnya masih bebas bergerak dan mencari jalur baru,” katanya.
Bimantoro turut menyoroti perkembangan modus penyalahgunaan ketamin. Ia menyebut adanya kemungkinan zat tersebut dimodifikasi atau dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik maupun vape, sehingga berpotensi menyasar kelompok usia muda dengan cara yang semakin sulit dikenali.
“Modusnya terus berkembang. Karena itu, pengawasan juga harus berkembang. Negara tidak boleh kalah cepat dari para sindikat narkoba. Teknologi, intelijen, pengawasan perbatasan, dan koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat,” ujar Bimantoro.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah BNN yang mengusulkan ketamin masuk dalam golongan narkotika sesuai ketentuan dan kajian yang berlaku. Menurutnya, setiap kebijakan terkait zat tersebut harus mengutamakan perlindungan masyarakat dari risiko penyalahgunaan.
Selain mengandalkan aparat, Bimantoro mengajak masyarakat, khususnya warga pesisir, nelayan, dan pelaku sektor kemaritiman, turut meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mencurigakan.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan indikasi penyelundupan narkoba maupun zat psikotropika kepada aparat berwenang.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas satu lembaga. Ini tugas bersama. Sinergitas aparat dan partisipasi masyarakat harus diperkuat agar Indonesia benar-benar terbebas dari ancaman narkoba,” pungkas Bimantoro.
