RUU Keamanan Siber Diminta Perkuat Perlindungan Masyarakat

Jakarta– Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Dr. Pratama Dahlian Persadha menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber harus mampu memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi agar penanganan ancaman siber di Indonesia berjalan lebih efektif.

“Membahas Keamanan dan Ketahanan Siber di Indonesia saat ini perlu ada koordinasi jelas antar lembaga. BSSN tugasnya apa, Komdigi tugasnya apa, Kepolisian tugasnya apa, TNI tugasnya apa. Selain itu perlu juga ada harmonisasi regulasi, jangan sampai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini bertabrakan dengan aturan lainnya,” kata Pratama, Senin (6/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dimulainya pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber oleh DPR RI bersama pemerintah melalui pembentukan panitia kerja (Panja).

Pratama mengatakan, regulasi baru itu dibutuhkan untuk memperkuat sistem keamanan digital nasional yang kini menghadapi ancaman semakin kompleks. Menurutnya, serangan siber tidak lagi hanya menyasar institusi pemerintah, tetapi juga masyarakat melalui pencurian data pribadi, penyebaran malware, hingga berbagai modus penipuan berbasis teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang 2025 terjadi sekitar 5,5 miliar serangan siber di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan perlunya sistem perlindungan yang lebih terintegrasi dan didukung regulasi yang kuat.

Pratama juga menyoroti belum terealisasinya pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Akibatnya, korban kejahatan siber dinilai belum memperoleh kepastian mengenai mekanisme pengaduan maupun pemulihan kerugian.

“Hingga saat ini Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang merupakan amanat Undang-Undang belum juga dibentuk. Rakyat terkena scam bingung mau lapor ke mana, tidak ada yang mau bertanggung jawab, tidak ada mekanisme penggantian kerugian bagi masyarakat yang terkena scam,” tegasnya.

Menurutnya, ancaman siber yang terus meningkat berpotensi mengganggu berbagai sektor strategis apabila tidak diantisipasi secara serius. Gangguan terhadap sistem pemerintahan, layanan kesehatan, transportasi, hingga sektor keuangan dinilai dapat menimbulkan dampak luas terhadap aktivitas masyarakat.

Karena itu, Pratama mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik menerapkan evaluasi keamanan secara berkala dan memperkuat sistem perlindungan data dengan teknologi enkripsi yang andal.

“Kuncinya adalah menggunakan metode self-assessment dan audit secara berkala. Secanggih apapun ketahanan siber yang kita miliki, peretas akan selalu mencari cara untuk meretas. Karena itu kita perlu kembangkan metode enkripsi yang kuat, sehingga jika data kita dibobol, data tersebut tetap aman dan tidak bisa digunakan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

LPDP Telusuri Isu yang Menyeret Nama Alumni Penerima Beasiswa Bima Dewanto

Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan tengah melakukan penelusuran internal terkait isu yang menyeret nama Bima Dewanto dan ramai diperbincangkan di media...

Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat di Kabupaten Buton

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan hak atas tanah ulayat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, sebagai bagian...

Nusron Ajak Mahasiswa Perkuat Nasionalisme dan Kualitas Intelektual

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak mahasiswa untuk memahami konsep nasionalisme secara komprehensif sebagai upaya memperkuat...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS