Bamsoet: Pasal Pidana Korporasi dalam KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha

Jakarta – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pasal 45 hingga Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi langkah penting dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha sekaligus mengungkap kejahatan yang dilakukan melalui badan hukum.

“Dalam KUHP Nasional korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya. Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat,” kata Bamsoet dalam keterangannya dilansir Antara, Minggu (5/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional pada Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta.

Menurut Bamsoet, ketentuan tersebut memberikan harapan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku formal, tetapi juga pihak yang menjadi pengendali utama di balik suatu tindak pidana korporasi.

Ia menilai hukum harus mampu menjangkau aktor utama yang bersembunyi di balik struktur perusahaan, namun tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha secara sah dan sesuai aturan.

Bamsoet mengatakan kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia, terutama melalui pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Menurut dia, perubahan tersebut merupakan respons terhadap perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, di mana pelaku utama kerap bersembunyi di balik badan hukum, jaringan perusahaan, maupun struktur kepemilikan yang rumit sehingga menyulitkan proses penegakan hukum.

Ia menjelaskan, pengaturan baru tersebut sekaligus menutup kelemahan KUHP lama yang lebih berorientasi pada pertanggungjawaban individu. Dalam praktiknya, berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga kejahatan di sektor keuangan semakin banyak melibatkan korporasi.

Bamsoet juga menyinggung data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan dengan struktur korporasi yang kompleks masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum ekonomi.

Menurutnya, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana bukanlah ancaman bagi dunia usaha. Sebaliknya, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang menjalankan tata kelola dengan baik, sekaligus memungkinkan penindakan terhadap perusahaan yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim investasi tetap sehat dan kompetitif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bamsoet menekankan bahwa tantangan penegakan hukum saat ini bukan hanya membuktikan adanya tindak pidana korporasi, tetapi juga mengidentifikasi pihak yang menjadi pengendali sesungguhnya atau beneficial owner.

Menurut dia, dalam banyak kasus, pengendali utama perusahaan memanfaatkan nominee, perusahaan cangkang, jaringan kepemilikan lintas negara, maupun berbagai skema lain untuk menyamarkan identitas sehingga aparat penegak hukum hanya menemukan pengurus formal.

Fenomena tersebut, kata Bamsoet, banyak ditemukan dalam kasus korupsi, pencucian uang, perpajakan, pertambangan ilegal, hingga perdagangan internasional.

“Penegakan hukum harus mampu menembus lapisan paling atas kepengurusan perusahaan. Beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada direktur atau komisaris formal, sementara pengendali sesungguhnya lolos dari jerat hukum,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, penanganan kejahatan korporasi membutuhkan penguatan koordinasi antarlembaga, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak, hingga kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance.

Ia menilai kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan saat ini menuntut pendekatan pembuktian yang tidak lagi hanya mengandalkan bukti konvensional, tetapi juga analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, serta pertukaran informasi lintas negara.

Menurut Bamsoet, KUHP Nasional harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan ketegasan dalam pemberantasan kejahatan korporasi.

“Sedangkan mereka yang menggunakan korporasi sebagai sarana korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, maupun kejahatan ekonomi Komplek harus dimintai pertanggungjawaban hingga kepada beneficial owner yang menikmati hasil kejahatan. Dengan keseimbangan itulah pembaruan hukum pidana benar-benar mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan daya saing investasi, sekaligus menjaga integritas sistem hukum nasional,” tutur Bamsoet.

Berita Lainnya

Bea Cukai Lhokseumawe Gandeng TNI Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal

Jakarta - Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memperkuat sinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah...

PPP Tolak PT 7 Persen, Usul Turun Jadi 2 Persen!

Jakarta – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan di bawah angka empat persen, yakni...

Kemendukbangga Tegaskan Program MBG 3B Jadi Langkah Strategis Cegah Stunting Sejak Dini

Jakarta – Upaya membangun generasi Indonesia yang sehat dan berkualitas terus dilakukan pemerintah melalui berbagai program, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS