RDPU Komisi III DPR-RI, Ketum Gekrafs Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

Jakarta – Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, tegas meminta Amsal dibebaskan sepenuhnya.

Kawendra menilai kasus yang dialami Amsal bisa menjadi preseden buruk bagi para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Menurutnya, jangan sampai pelaku ekonomi kreatif justru takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah pekerjaan selesai.

“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra.

Dalam kasus ini, Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai ada kejanggalan karena seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui pekerjaan video tersebut selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya.

Selain itu, pihak Amsal juga menyoroti bahwa komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi justru dianggap bernilai nol dalam audit. Padahal, menurut pegiat ekonomi kreatif, komponen tersebut merupakan inti dari jasa produksi video.

“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegas Kawendra.

Ia mengatakan, pihaknya sengaja meminta RDPU digelar karena pemerintah saat ini tengah serius mendorong sektor ekonomi kreatif sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” katanya.

Kawendra juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.

“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” ujarnya.

Sementara itu, di hadapan Komisi III DPR RI, Amsal Sitepu mengaku pernah mendapatkan intimidasi selama proses hukum berjalan.

“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ujar Amsal.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU tersebut.

“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” ujar Habiburokhman.

Berita Lainnya

Berkat MBG, Distribusi Hasil Panen Sayuran KWT Karanganyar Semakin Lancar

Jakarta — Kelompok Tani Wanita (KWT) Sumber Lestari yang berada di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, merasakan manfaat dari program Makan...

Libur Panjang Picu Lonjakan Penumpang, Tiket Whoosh Jakarta–Bandung Ludes Diserbu

Jakarta - Libur panjang dimanfaatkan banyak orang untuk bepergian bersama keluarga, salah satunya dengan menggunakan kereta cepat Whoosh rute Jakarta–Bandung. Moda transportasi ini menjadi...

DPR Desak Copot Kajari Karo, Kasus Amsal Dinilai Fatal dan Cederai Profesionalisme

Jakarta - Penanganan kasus videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menuai kritik tajam dari Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota dewan mendesak agar...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS