Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Plt Sekwan DPRD Blora Dicopot

Jakarta – Bupati Blora, Arief Rohman mengambil langkah tegas dengan mencopot Agus Listiyono dari jabatannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan diketahui menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi di luar daerah saat momentum Lebaran.

“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” ujar Arief dilansir dari Antara, Kamis (2/4/2026).

Arief menjelaskan, keputusan pergantian jabatan mulai berlaku per 1 April 2026, setelah surat keputusan resmi ditandatangani. Posisi Plt Sekwan kini diisi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah Agus Listiyono mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Meski demikian, sanksi tetap diberikan sebagai bagian dari komitmen penegakan disiplin di lingkungan pemerintah daerah.

Selain pencopotan jabatan, Pemkab Blora juga menjatuhkan surat teguran kepada yang bersangkutan.

“Sebagai bentuk ketegasan supaya ke depan tidak ada lagi yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kami juga sudah memberikan surat teguran,” ujarnya.

Arief menegaskan, kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aset negara.

“Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Tapi sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” katanya.

Sebelumnya, Agus Listiyono mengakui telah menggunakan mobil dinas berpelat merah untuk perjalanan pribadi pada 21 Maret 2026. Kendaraan tersebut awalnya digunakan untuk bersilaturahmi, kemudian dilanjutkan ke beberapa lokasi di luar daerah hingga akhirnya terekam kamera saat melintas di wilayah Sragen dan viral di media sosial.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena penggunaan kendaraan dinas seharusnya hanya diperuntukkan bagi kepentingan tugas kedinasan, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, termasuk imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya.

Berita Lainnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Serentak, Antam Tembus Rp2,8 Juta per...

Jakarta - Harga emas di Pegadaian pada Rabu pagi mengalami kenaikan untuk seluruh produk utama, yakni UBS, Antam, dan Galeri24. Berdasarkan pantauan di laman...

Prabowo Akan Hadiri Paripurna DPR Perdana untuk Sampaikan Kerangka Ekonomi RAPBN

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri rapat paripurna DPR untuk pertama kalinya pada 20 Mei 2026. Dalam agenda tersebut, Prabowo akan memaparkan Kerangka...

Wamendagri Dorong Papua Pegunungan Segera Susun Perdasi Penanganan Konflik Adat

Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan untuk segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS