Prabowo Tetapkan Aktivis Buruh Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Jakarta – Aktivis dan buruh pabrik arloji, Marsinah resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada Senin (10/11) hari ini Oleh Presiden Prabowo Subianto.

penetapan pahlawan nasional ditetapkan berdasarkan Keppres No 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Prosesi penetapan pahlawan nasional digelar bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini, dan Keluarga Marsinah pun turut hadir ke Istana Kepresidenan untuk menerima gelar dari pemerintah.

Selain Marsinah dan Soeharto, delapan tokoh lainnya turut ditetapkan sebagai pahlawan nasional.Beberapa di antaranya ialah Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan eks Menlu sekaligus Rektor Universitas Padjadjaran Mochtar Kusumaatmadja.

Marsinah merupakan aktivis dan buruh pabrik arloji di era Orde Baru. Ia menjadi buruh di Sidoarjo, kemudian diculik dan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah hilang selama tiga hari.

Jenazah Marsinah ditemukan di hutan dengan tanda-tanda bekas siksaan berat. Kasus ini lalu menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO), dikenal sebagai kasus 1773.

Namanya pertama kali mencuat diusulkan menyandang gelar pahlawan nasional pada Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu.

Saat itu, Presiden RI Prabowo Subianto mendukung usulan yang mendorong Marsinah dijadikan pahlawan nasional.

“Saya akan mendukung Marsinah jadi pahlawan nasional,” ucap Prabowo.

Berita Lainnya

Menbud Dorong Regenerasi Pencipta Lagu Anak melalui Program KILA

Jakarta - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan program Cinta Lagu Anak Indonesia (KILA) dapat menjadi wadah untuk mendorong regenerasi pencipta lagu anak sekaligus...

Kemendagri Raih Penghargaan Hari Statistik Nasional 2026

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meraih penghargaan kategori kementerian dalam Anugerah Hari Statistik Nasional 2026 yang berlangsung di Jakarta, Sabtu malam (26/9/2026). Penghargaan...

Menkum Terapkan Digitalisasi 470 Layanan Publik Mulai 1 Oktober

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mendigitalisasi 470 layanan publik mulai 1 Oktober 2026 sebagai langkah efisiensi dan penghapusan layanan berbasis kertas. Transformasi ini...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS