Menteri Nusron: UU Reforma Agraria Jadi Tonggak Penting untuk Keadilan Agraria

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu pijakan penting untuk memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.

Menurut Nusron, regulasi tersebut diharapkan dapat memastikan kebijakan agraria memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya kelompok yang selama ini bergantung pada sumber daya agraria untuk kehidupan dan penghidupan.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” kata Nusron membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebelumnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta.

Nusron menjelaskan, pengaturan mengenai Reforma Agraria merupakan bagian dari amanat konstitusi, terutama Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain itu, regulasi tersebut berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Undang-undang ini juga diharapkan memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Tanah beserta berbagai sumber agraria lainnya memiliki peran penting sebagai sumber kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya perlu diarahkan agar berlangsung secara adil sekaligus berkelanjutan.

“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Nusron.

Pengesahan RUU tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah berlangsung melalui sejumlah tahapan. Prosesnya mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Setelah pembahasan tingkat I untuk menyepakati substansi RUU selesai, rancangan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI sebagai tahapan akhir menuju pengesahan menjadi undang-undang.

Berita Lainnya

DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat...

Indonesia Ajak 8 Negara Arab-Islam Perkuat Upaya Damai Palestina

Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mendorong negara-negara Arab dan Islam untuk mengambil langkah konkret dalam mendukung upaya perdamaian Palestina, terutama di...

Menlu Sugiono Tiba di New York, Pimpin Delegasi RI pada Sidang Majelis...

Jakarta – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono tiba di New York, Amerika Serikat, Minggu (20/9/2026), untuk memimpin Delegasi Republik Indonesia pada rangkaian High-Level...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS